Universitas Gadjah Mada terus berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Setelah melakukan kerjasama di bidang tindak pidana korupsi di tahun 2006, UGM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sepakat menjalin kerjasama pemanfaatan publikasi lokal UGM dan publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya tindak pidana korupsi, di Grha Sabha Pramana, Bulaksumur, Rabu (18/6).
Naskah kerjasama ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni, Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di sela “Diskusi Politik Berintegrasi, Diseminasi & Agenda Anti Korupsi Bagi Presiden 2014-2019” yang digelar BEM-KM UGM. Perjanjian terdiri 14 pasal dengan dilampiri mekanisme pemanfaatan publikasi masing-masing pihak.
Pemanfaatan publikasi lokal UGM, meliputi skripsi, tesis, disertasi, hasil kajian/penelitian, literatur/buku, dokumen lainnya dengan subyek atau topik yang terkait korupsi. Sementara pemanfaatan publikasi KPK dapat diakses melalui website http://acch.kpk.go.id, dan kedua belah pihak harus menjamin masing-masing pemanfaatan publikasi tersebut telah mendapat persetujuan dari pencipta atau penulisnya.
“UGM menyambut baik kerjasama ini, dan sesuai kerjasama yang telah ditandatangani kita sangat mendukung dan memberikan komitmen besar kepada upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujar Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip.HE saat memberi kata sambutan.
Disebutkan, UGM telah memahami 8 agenda pemberantasan korupsi dari buku putih milik KPK. Dari 8 hal tersebut, UGM meyakini akan menjadi kekuatan dalam mengawal kepemimpinan Indonesia 5 tahun kedepan sebagai negara yang berdaulat.
“Saya kira ini sangat penting dikawal oleh aparat penegak hukum, seperti KPK. Karena kita sudah melakukan reformasi birokrasi sejak beberapa tahun ini, tapi masih menemukan beberapa hal yang tidak efisien dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk tatakelola sumberdaya alam yang menyangkut penerimaan negara dan kita sebagai alumni UGM pun sudah melakukan diskusi di beberapa tempat tentang bagaimana negara maritim, perikanan, pengelolaan tambang yang carut marut dalam pengelolaannya,” katanya.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengungkapkan kerjasama di bidang pemanfaatan informasi dan publikasi untuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan di dua Perguruan Tinggi di Yogyakarta, UGM, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. Kerjasama ini bertujuan agar KPK dan kedua perguruan tinggi saling memanfaatkan publikasi lokal yang diterbitkan oleh masing-masing lembaga sebagai upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing.
Terkait kerjasama dan pengumpulan publikasi lokal tersebut, menurut Adnan Pandu, perpustakaan KPK membentuk jaringan kerjasama dengan perpustakaan perguruan tinggi lokal di seluruh Indonesia. Dengan demikian, langkah kerjasama ini menjadi upaya yang terintegrasi, intensif, efektif, dan berkesinambungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
“Banyak teori dan pengalaman serta kisah sukses pemberantasan korupsi dilakukan melalui kerjasama. Sehingga secara masif bisa saling bersinergi untuk mewujudkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya. (Humas UGM/ Agung)