Honoris Causa merupakan sebuah gelar yang diberikan kepada seseorang oleh perguruan tinggi sebagai penghormatan atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam bidang ilmu atau dalam bidang kemasyarakatan. Sejak Universitas Gadjah Mada resmi berdiri pada tanggal 19 Desember 1949, UGM telah memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada dua puluh dua tokoh nasional juga internasional dalam berbagai disiplin bidang ilmu. Dua di antara tokoh-tokoh tersebut adalah Bapak Proklamasi Indonesia: Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno, dan Wakil Presiden RI, Drs. Mohammad Hatta.
Ir. Soekarno menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UGM dalam bidang Ilmu Hukum pada tanggal 19 September 1951. Upacara pemberian gelar dilaksanakan dalam Rapat Senat Terbuka Promosi Honoris Causa dalam Ilmu Hukum kepada PJM. Ir. Soekarno, Presiden RI, di Siti Hinggil Kraton Yogyakarta. Bertindak selaku promotor adalah Sekretaris Senat Universitas, Guru Besar dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Mr. Drs. Notonagoro dengan pidato berjudul “Pantjasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia”.
Presiden Soekarno dalam sambutannya mengatakan “Apakah saya sudah berjasa besar? Apa lagi berjasa, yang manfaat bagi hidupnya dan suburnya ilmu pengetahuan? Universitas Gadjah Mada menganggap ya, dan Tuanku Promotor tadi pun mengemukakan hal-hal yang dikatakan jasa saya. Saya menganggap bahwa saya belum pernah berjasa besar. Tetapi saya terima kemurahan hati Universitas Gadjah Mada dan pernyataan-pernyataan Tuanku Promotor itu sebagai satu penghargaan, satu apresiasi, atas apa-apa yang telah saya perbuat buat tanah air dan bangsa, dan atas itulah saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih”.
Sementara itu, gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Ilmu Hukum juga diberikan kepada Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta, pada Rapat Senat Terbuka, tanggal 27 November 1956. Bertindak selaku promotor adalah Rektor UGM (Presiden Universitas), Prof. Dr. Sardjito. Saat menerima gelar tersebut Promovendus, Drs. Mohammad Hatta menyampaikan pidato berjudul Lampai dan Datang.
Dalam pidatonya, Prof. Sardjito antara lain mengatakan, “Dalam menghadapi peletakan dasar-dasar negara baru, PJM Haji Drs. Mohammad Hatta banyak mengemukakan ide-idenya kepada Panitia Perencana Undang-undang Dasar. Beliau menghendaki agar negara baru itu (maksudnya Indonesia) disusun atas dasar gotong royong dan hasil usaha bersama.” Lebih lanjut Prof. Sardjito juga mengungkapkan, “Terbukti dalam Undang-undang Dasar 1945, ide-ide itu telah menemukan perwujudannya antara lain dalam pasal 33 yang menyatakan bahwa perekonomian itu disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”