Setelah Joko Umar Said menjadi Wakil Gubernur Lampung periode 2009-2014, UGM menyumbangkan satu alumni lagi yang berkiprah di dunia pemerintahan. Rabu (22/4), Qodratul Ikhwan resmi dilantik menjadi pelaksana tugas (plt) bupati Pesisir Barat menggantikan bupati sebelumnya, Kherlani. Acara pelantikan diselenggarakan di lantai III balai Keratun yang dihadiri bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan anggota Forkorpimda Provinsi Lampung.
Sebelum mengemban amanah menjadi Plt Bupati Pesisir Barat, pria yang juga Sekjen Pengurus Daerah Kagama Lampung ini menempati posisi sebagai kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung. “Ada beberapa jabatan yang memang berpengaruh terhadap perputaran tugas. Untuk itu kami lakukan mutasi sebagai penyegaran dan pengisi kekosongan jabatan,” ungkap Gubernur Lampung Ridho Ficardho seusai pelantikan.
Qodratul merupakan pria kelahiran Krui, Pesisir Barat pada 7 Januari 1965. Sejak lulus sekolah dasar, tepatnya tahun 1976, ia sudah meninggalkan Krui untuk melanjutkan pendidikan di Bandar lampung. Setelah lulus SMP, ia kemudian melancong ke Yogyakarta dan menuntut ilmu di SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta dan Fisipol UGM. Di universitas inilah Qodratul mendapat bekal pengetahuan untuk diterapkan di pemerintahan hingga diwisuda pada tahun 1991.
Setelah lulus dari UGM, mantan kepala Biro Otonomi Daerah Lampung itu mengawali karier sebagai pegawai negeri sipil di Pemkab Lampung Selatan pada 1994. Ia sempat pindah tugas ke Kabupaten Tanggamus pada 2001. Baru pada 2004 suami dari Herlina tersebut pindah ke Pemerintah Provinsi Lampung sampai sekarang.
Lebih lanjut, Ridho berharap Qodratul yang baru dilantik bisa meneruskan keseluruhan progam yang telah dicanangkan oleh Kherlani. “Pelantikan plt bupati Pesisir Barat ini sudah mengakomodasi ketentuan pasal 10 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung” ungkapnya.
Setelah resmi dilantik, Qodratul memilki tugas penting dan strategis yang harus segera ditangani. Dua di antaranya adalah menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Pesisir Barat dan memfasilitasi Pilkada perdana di kabupaten termuda di Lampung. Saat ini Kabupaten Pesisir Barat sendiri merupakan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Lampung yang belum memiliki Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang definitif melalui mekanisme Pemilukada.